BUTIR 13: Satuan Pendidikan Memastikan Keselamatan Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan.

 INDIKATOR 1

Memiliki/menggunakan bangunan dengan kondisi baik (tidak rusak sedang dan/atau rusak berat).

 13.1.1 Observasi Terkait Indikator

Adanya fakta bahwa semua bagian dari bangunan sekolah masih berfungsi baik dan tidak berpotensi membahayakan manusia.

 

 

INDIKATOR 2

Melaksanakan prosedur keselamatan murid melalui pengawasan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana.

 13.2.1 Dokumen yang perlu disiapkan sekolah:

Dokumen RKT yang menunjukkan adanya program dan jadwal pemeliharaan sarana dan prasarana.

Dokumen RKAS yang menunjukkan adanya alokasi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

Foto kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana.

 13.2.2 Observasi Terkait Indikator

Adanya fakta bahwa sarana dan prasarana dalam kondisi terawat.

 

 

 

INDIKATOR 3

Melaksanakan prosedur dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan P3K.

 13.3.1 Dokumen yang perlu disiapkan sekolah:

Dokumen RKT yang menunjukkan pengadaan pelatihan P3K untuk pendidik dan tenaga kependidikan.

 13.3.2 Wawancara Kepada Guru dan Tendik Terkait Indikator

Wawancara terkait informasi pengalaman mereka ketika melakukan P3K di sekolah.

 13.3.3 Observasi Terkait Indikator

Adanya fakta adanya perlengkapan P3K di sekolah.

 

 

 

INDIKATOR 4

Melaksanakan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi bencana yang relevan dengan kondisi yang ada.

 13.4.1 Dokumen yang perlu disiapkan sekolah:

Foto/video latihan melakukan simulasi evakuasi untuk ragam potensi bencana.

Program di RKT dan Jadwal kegiatan simulasi evakuasi secara rutin telah dilakukan di sekolah, misalnya; jadwal evakuasi.

 13.4.2 Wawancara Kepada Guru, Siswa, dan Tendik Terkait Indikator

Wawancara tentang pengalaman melakukan simulasi evakuasi terjadinya bencana.


Jika bermanfaat, Tinggalkan komentar ya!, Termikasaih sebelumnya
Secara Lengkap dapat Download Aplikasi (Klik Menu APLIKASI Paling Atas)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUTIR 14: Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

BUTIR 11: Satuan Pendidikan Menyediakan Lingkungan Belajar yang Inklusif untuk Memenuhi Kebutuhan Belajar Peserta Didik yang Beragam.

Pedoman Akreditasi Sekolah Terbaru 2024